Kadis Perkebunan Adakan Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Petani Sawit Di Kabupaten Way Kanan
Way Kanan, rakyaterkini.com,- Kepala Dinas Perkebunan, Rofiki, S.TP.,M.M menghadiri Kegiatan Penyerahan Secara Simbolis BPJS Ketenagakerjaan Kepada Petani Pekebun Tanaman Sawit Di Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 di Aula Dinas Perkebunan, Rabu (20/11/2024).
Kepala Dinas Perkebunan, Rofiki menyampaikan kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dimana salah satu penggunaan dana bagi hasil Perkebunan sawit tersebut adalah untuk membiayai kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja Perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial lainnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/60/V.08/HK/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Penerima Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sawit melalui Program BPJS di Provinsi Lampung tahun 2024 sebanyak 18.612 petani.
“Kabupaten Way Kanan mengalokasi kartu untuk 2.202 petani dan hari ini akan Kita serahkan secara langsung, yang diluncurkan pada awal September 2024 di Hotel Novotel Bandar Lampung oleh Pj. Gubernur Lampung, namun kartu tersebut baru Kita terima pada tanggal 12 November 2024 lalu”, ujar Kadis Perkebunan.
Diketahui, alokasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.202 petani sawit sebagai berikut :
Kecamatan Blambangan Umpu sebanyak 276 kartu
Kecamatan Negeri Besar sebanyak 658 kartu
Kecamatan Negara Batin sebanyak 364 karu
Kecamatan Pakuan Ratu sebanyak 139 kartu
Kecamatan Bahuga sebanyak 158 kartu
Kecamatan Buay Bahuga sebanyak 55 kartu
Kecamatan Bumi Agung sebanyak 16 kartu
Kecamatan Rebang Tangkas sebanyak 302 kartu
Kecamatan Kasui sebanyak 48 kartu
Kecamatan Banjit sebanyak 25 kartu
Kecamatan Gunung Labuhan sebanyak 27 kartu
Kecamatan Baradatu sebanyak 25 kartu
Kecamatan Negeri Agung sebanyak 109 kartu
Data tersebut masih menunggu usulan dari Kecamatan lain atau Kampung-Kampung lain yang belum terdata untuk didaftarkan memperoleh jaminan perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan sumber DBH Perkebunan Sawit Tahun 2024.(red)
Posting Komentar