Sentra Gakumdu Bawaslu Way Kanan Terima Aduan Masyarakat,Dugaan Politik Uang Yang Dilakukan Tim Paslon Cabup No 01
Way Kanan, Rakyaterkini.com- Sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu) Bawaslu Way Kanan menerima pengaduan dugaan Politik Uang yang dilakukan Tim Pasangam Calon no urut 01 (Resmen Kadafi dan Cik Raden), senin (25/11/2024).
Riana Warga Kecamatan Banjit, mendatangi Kantor Sentra Gakumdu Way Kanan didampingi oleh penasehat hukum , bersama dua orang saksi yang melihat kejadian pembagian Uang untuk memenangkan paslon 01.
Barang bukti yang di bawa pada saat laporan yakni Baju kaos bergambar paslon 01, Tumbler bergambar paslon 01, dan Uang Tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak 1 lembar.
Liana melalui pengacaranya Prabu Bungaran, SH., MH,. kepada media menuturkan kronologis kejadian bahwa pada hari minggu (24/11/2024), sekira pukuk 11.39 Saya Riana beralamat di Banjit, saat berjalan kaki bersama anaknya dengan tujuan rumah orang tuanya yang lokasinya tidak berjauhan dari rumahnya.
Saat sedang berjalan tiba tiba dia di tegur oleh seorang laki.laki paruh baya bernama Edi Ramlan dan menanyakan sudah dapat baju kaos atau belum. Karena Riana menjawab belum, maka Ramlan memberinya sehelai baju kaos bergambar paslon 01,Tumbler, gantung kunci dan stiker bergambar Paslon 01.
Saat itu tidak hanya dia yang mendapat kaos, karna di situ ramai warga , maka Ramlan juga bagi bagi baju kaos, tumbler dan gantungan kunci.
Pada saat itu selain bagi kaos.tumbler dan gantungan kunci, Ramlan juga membagikan duit pecahan Rp.100.000 secara sembunyi seraya berkata ratakan ( ajakan mengajak coblos paslon 01 yg memiliki jargon Ratakan).
"Salah satu yang menerima uang pecahan Rp.100.000 adalah nama Santi, yang mana Uang tersebut sudah kami bawa ke Sentra Gakumdu Way Kanan." Ujar Prabu Bungaran.
Adanya dugaan money politik di masa tenang, disertai barang bukti berupa alat peraga kampanye berupa kaos, tumbler dan gantungan kunci, serta barang bukti Uang kertas pecahan Rp.100.000, maka Prabu Bungaran sebagai pengacara pelapor akan tetap mendampingi dan mengawal kasus ini sampai ada kekuatan hukum tetap, karna menurutnya kasus ini sudah lengkap memenuhi unsur pidana karna Ada pelapor, ada 2 saksi, adanya lebih dari dua alat bukti, termasuk bukti Uang Tunai.(**)
Posting Komentar