Ketua HKBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP
Pesisir barat(rakyaterkini.com)-ketua HKBN laporkan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pesisir barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),Senin (09-12-2024)
Dugaan pengaduan pelanggaran kode etik tersebut mengenai ada nya PSU di pekon gunung kemala timur TPS 1.
Ruspandi selaku ketua HKBN saat di wawancara awak media mengatakan," laporan ke DKPP bukan Persoalan Menang Kalah tetapi menyangkut Proses Demokrasi berdasarkan Undang-undang bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Penyelenggara harus Prosedural bukan Human Eror, ini menyangkut Demokrasi"
"Dugaan pelanggaran kode etik salah satu nya kenapa tidak di jalan kan PSU di pekon gunung kemala timur TPS 1 sedangkan ada masalah yang Rujukan Hukumnya Jelas, bukan KPU menciptakan Dalil sendiri" ujar RUSPANDI
Lanjut dari itu Ruspandi juga menyayangkan penyelenggara pemilu di kabupaten pesisir barat seperti tidak mengetahui problem/permasalahan di lapangan sedangkan aturan dan UUD sudah jelas tertulis,"ungkap nya.
semoga laporan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum pusat bisa memberikan hasil sesuai dengan aturan dan UUD yang berlaku.(Dodo)
Posting Komentar