LHP Pekon Kota Jawa Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan
Pesisir Barat , Rakyaterkini.com– Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, didampingi oleh penasihat hukum dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), resmi melaporkan Peratin (Kepala Desa) Pekon Kota Jawa ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat Pesisir Barat pada Selasa (18/03/2025).
Laporan ini terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa tahun anggaran 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, ada beberapa indikasi penyalahgunaan anggaran, di antaranya:
1. Pembangunan rehabilitasi dan peningkatan sarana energi alternatif milik desa senilai Rp35 juta yang diduga fiktif.
2. Pengadaan atau penyelenggaraan pos keamanan desa dengan anggaran Rp21 juta yang juga diduga fiktif.
3. Pendidikan dan pembinaan PKK dengan anggaran Rp44.727.400 yang diduga tidak direalisasikan.
4. Pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang mencapai ratusan juta rupiah pada tahun 2024 lalu.
Pahtultozi, selaku Sekretaris LHP Pekon Kota Jawa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah oleh Peratin berinisial HD.
"Kami dari LHP Pekon Kota Jawa melaporkan Peratin ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat Pesisir Barat atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2024. Kami berharap pihak penegak hukum segera merespons dan menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Pekon Kota Jawa.(Tim)
Posting Komentar